Saking antusiasnya warga Indonesia buat berlibur ke Jepang, antrian pembuatan visa di ibukota pun membludak. 
Sebagai informasi, sekarang pengurusan visa Jepang di Jakarta melalui VFS Global yang merupakan mitra resmi dari Konsulat Jepang di Indonesia. 

Jadi perlu dicatat kalau pengurusan visa waiver tidak bisa lagi dilakukan lewat Kedutaan Besar Jepang di Jakarta ya guys. 
Namun untuk kamu yang tinggal di Surabaya dan Bali, bisa mengajukan visa waiver lewat Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Surabaya dan Bali.

Visa Waiver ini hanya bisa di apply oleh kalian yang punya paspor elektronik ya. Kalau paspor kalian masih paspor biasa, maka tidak bisa untuk apply visa waiver.

Nah, karena ramainya antrian pembuatan visa waiver di VFS Jakarta. Aku putuskan untuk terbang ke Bali dan apply visa waiver melalui Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Bali.

Pembuatan visa waiver di Konsulat Jenderal Jepang di Bali terbilang cepat prosesnya, asalkan dokumen lengkap.

Dokumen yang diperlukan untuk apply visa waiver di Konsulat Jenderal Jepang di Bali.
1. E-Paspor yang masih berlaku
2. Formulir permohonan visa
3. KTP asli

Yes hanya tiga syarat di atas saja yang dibutuhkan untuk apply visa waiver di Konsulat Jenderal Jepang di Bali. 
Kamu bisa langsung datang ke Konsulat Jenderal Jepang di Bali dengan membawa dokumen lengkap, nanti setibanya di loaksi, kamu akan diarahkan untuk meletakkan semua barang bawaan di locker, dan hanya dieprbolehkan masuk ke ruangan kedutaan dengan membawa dokumen saja. Untuk semua ponsel dan jam tangan digital harus diletakkan di loker ya.

Setelah itu, kamu bisa mengisi formulir data diri yang annti akan diberikan oleh pihak Konsulat Jenderal, sembari menyerahkan paspor kamu beserta formulir permohonan visa dan KTP. 
Selanjutnya mereka akan kasih nomor antrian.

Tempo hari aku antri sekitar 30 - 45 menit, sebelum akhirnya nomorku dipanggil dan semua berkas aku serahkan. Lalu menunggu kembali sekitar 30 menit untuk mengambil receipt visa yang lengkap dengan barcodenya.


Proses pembuatan visa waiver ini hanya dua hari kerja. 
Jadi setelah menerima receipt visa, maka kita bisa pulang dan kembali di tanggal yang sudah di tentukan untuk pengambilan visa.
Super simple dan cepat bukan. Dan semua karyawan di Konsulat Jenderal Jepang di Bali, ramah - ramah banget. Terima kasih banyak untuk semuanya.

Oiya biaya pembuatan visa waiver ini tidak dipungut biaya sama sekali ya, alias gratis.

Perlu di ingat ya untuk Jadwal kerja bagian Visa di  Konsulat Jenderal Jepang di Bali.
Hari Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional dan hari libur Konsulat).
Pengajuan permohonan Visa : 08.30 - 11.00 am
Pengambilan Visa : 13:30 - 15:00 pm

Alamat Konsulat Jenderal Jepang di Bali :
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar Selatan, Bali 80239

Buat kalian yang mau bikin visa Jepang di Konsulat Jenderal Jepang di Bali, silakan datang lebih pagi ya supaya prosesnya lebih cepat. 
Karena Konsulat Jenderal Jepang di Bali ini cukup ramai dengan permohonan visa dari warga negara Jepang dan warga negara Eropa lainnya yang kebetulan sedang ada di Bali.